Minggu, 5 Oktober 2025

Kematian Kim Jong Nam

Kemenlu RI Dampingi Siti Aisyah di Persidangan Besok

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir menjelaskan bahwa pihaknya sudah siap untuk melakukan pendampingan kepada Siti Aisyah.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
Hasanuddin/Facebook Via Tribunnews.com
Aisyah, warga Indonesia asal Serang yang dituduh membunuh Kim Jong Nam yakni adik ipar Pemimpin Korea Utara Kim Jong Il. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan bahwa Siti Aisyah,  tersangka yang dituduh membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jon Nam, akan menjalani persidangan, Rabu (28/2/2017) di Malaysia, pukul 10.00 waktu setempat.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir menjelaskan bahwa pihaknya sudah siap untuk melakukan pendampingan kepada Siti Aisyah.

Baca: Besok, Siti Aisyah Mulai Disidangkan

Baca: Siti Aisyah Terancam Hukuman Gantung di Malaysia

Pihak KBRI Kuala Lumpur juga telah menunjuk pengacara yang akan melakukan pembelaan terhadap wanita berusia 25 tahun itu di persidangan.

"Sudah kami siapkan semuanya termasuk pengacara yang sudah disetujui oleh yang bersangkutan. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Sepang besok," ujar Armanatha  di Kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (28/2/2017)

Dirinya juga akan memastikan bahwa Siti Aisyah akan mendapatkan hak-hak hukumnya dan juga mendapatkan perlakuan yang baik selama ditahan di Malaysia.

"Kami akan memastikan haknya terpenuhi. Sekarang tim sedang menyusun pembelaan yang sudah dibicarakan dengan Siti Aisyah,"kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved