Naik Kapal Pengeboran Minyak, Lucy 'Xena' Lawless Didenda
Pemeran tokoh wanita kesatria Xena: Warrior Princess" aktris Lucy Lawless dijatuhi denda oleh pengadilan Selandia Baru
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, WELLINGTON - Pemeran tokoh wanita kesatria Xena: Warrior Princess" aktris Lucy Lawless dijatuhi denda oleh pengadilan Selandia Baru, Kamis (7/2/2013), lantaran nekat menaiki kapal pengeboran minyak.
Lucy dan beberapa orang aktivis lingkungan Greenpeace, telah mengaku bersalah naik ke atas kapal pengeboran minyak Noble dan mendudukinya selama tiga hari dalam upaya untuk mencegahnya berlayar ke Kutub Utara untuk melakukan eksplorasi minyak bumi.
Mereka ditangkap oleh pihak berwenang setelah mereka menolak untuk turun dari kapal yang dikontrak oleh perusahaan energi raksasa Shell tersebut.
Akibat perbuatan mereka, pengadilan Selandia Baru mendenda masing-masing mereka sebesar 650 Dollar Selandia Baru, dan hukuman kerja sosial selama 12 jam.
Namun, hakim yang menyidangkan perkaranya, Allan Roberts menolak mengabulkan permohonan uang ganti rugi yang diajukan anak perusahaan Shell yang berbasis di Selandia Baru sebesar 600 ribu Dollar Selandia Baru atas kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan oleh aksi Lucy dan rekannya.
Menurut Allan, permohonan itu seharusnya dialamatkan kepada pengadilan sipil.
Kendati telah mendapatkan ganjaran, Lucy mengaku tidak menyesali perbuatannya.
"Kami bangga telah mengambil bagian dalam upaya kami untuk menghentikan rencana nekat Shell untuk mengebor minyak di Arktik," katanya seperti dikutip dari Asiaone.com.
"Karena insiden itu kini lebih dari jutaan orang yang telah menandatangani petisi Greenpeace, kepada pemerintah AS ... bahwa kita meminta tidak dilakukan pengeboran di Arktik," lanjutnya. (asiaone.com)