Senin, 6 Oktober 2025

Jangan Coba-coba Memaksa Konsumen Beli Barang di Jepang, Sungguh Berbahaya

Revisi atas UU Transaksi Komersial akan diberlakukan mulai 1 Februari 2013. Intinya adalah pelarangan keras

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Jangan Coba-coba Memaksa Konsumen Beli Barang di Jepang, Sungguh Berbahaya
REPRO NHK/RICHARD SUSILO
Sekjen Federasi Ibu Rumah Tangga Jepang, Mariko Sano, mengungkap UU Perlindungan Konsumen Baru mulai berlaku Februari 2013.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo, Jepang

TRIBUNNEWS.COM - Revisi atas UU Transaksi Komersial akan diberlakukan mulai 1 Februari 2013. Intinya adalah pelarangan keras jual paksa (Oshikai) kepada konsumen. Seseorang menawarkan sesuatu, pdahal konsumen tak mau membeli, akhirnya konsumen membeli karena terpaksa, maka penjual dapat dianggap melanggar UU tersebut. Demikian dilaporkan koresponden Tribunnews.com, Selasa (15/1/2013).

Meskipun ada pelanggaran yang terjadi, menurut revisi UU tersebut, ada waktu 8 hari bagi penjual untuk mengembalikan uang konsumen penuh dan mengambil kembali barang yang dijualnya. Apabila tidak dilakukan, maka penjual akan terkena sanksi denda berat dan atau masuk penjara untuk hukuman terberatnya.

Peraturan baru ini dilakukan karena akhir-akhir ini kasus paksa jual jauh semakin banyak di Jepang khususnya terhadap orang lanjut usia yang seringkali merasa sungkan  untuk menolak para penjual, akhirnya dengan terpaksa membeli barang yang ditawarkan.

Menurut Pusat Perlindungan Konsumen Nasional Jepang, tahun 2010 tercatat sebanyak 2.424 kasus yang dilaporkan masyarakat kepada Pusat Konsumen tersebut, atau naik 138 kasus dibandingkan 2009 per tahun. Tahun 2012 (per 31 Maret 2012) mencapai 4.144 kasus. Sedangkan kini per 9 Januari 2013 sudah mencapai 1792 kasus.

Dari berbagai macam keluhan di Jepang ternyata jual beli mobil paling banyak kasusnya mencapai 1674 kasus tahun 2012.

"Benar sekali, kita mendapat banyak keluhan dari masyarakat mengenai Oshikai terutama dari transaksi jual beli mobil atau kendaraan bermotor, " papar Mariko Sano, Sekjen Federasi Perlindungan Konsumen Ibu Rumah Tangga Jepang malam ini di NHK TV.

Kasus lain misalnya dari Nagoya April tahun lalu, seorang ibu berusia 50 tahunan ditawarkan kimono oleh penjualnya. Setelah datang ke rumah ibu tersebut, ternyata bukan hanya menjual kimono tetapi juga penjual memaksa agar ibu itu membeli berbagai perhiasan sehingga keseluruhan menjadi berharga puluhan juta yen.

Demikian September tahun lalu dari Gifu muncul keluhan ibu berusia 60 tahunan, dipaksa membeli cincin dan perhiasan lain sehingga habis jutaan yen.

Peraturan baru ini berlaku untuk keseluruhan produk konsumen, mulai lemari es, televisi, mesin cuci, furnitur, barang elektronik, mobil atau kendaraan bermotor, sepeda, barang antik, tas, perangko, bahkan sampai kupon belanja dan belanja di konbini (convenience store) pun dapat diterapkan.

Misalnya penjual di konbini seperti memaksa konsumen membeli produk yang ditawarkan di sana. Apabila konsumen komplain kepada polisi, maka penjual dapat terkena sanksi berat apabila selama 8 hari setelah transaksi tidak mengembalikan semua uang yang diterimanya plus mengambil balik produknya.

Hal ini termasuk juga para sales jasa misalnya penjual asuransi, bila konsumen merasa terpaksa membeli, maka dapat tersangkut pelanggaran atas UU tersebut.

Peraturan baru ini menarik sekali kita perhatikan di Indonesia karena tidak sedikit yang melakukan pemaksaan dalam penjualan dan konsumen akhirnya terpaksa membeli. Bagi Jepang sendiri, kita lihat saja dampaknya setelah diterapkan mulai 1 Februari mendatang, apakah malah kalangan yakuza mungkin berusaha mencari celah untuk memeras penjual, pura-pura mau beli, membeli, tetapi dilaporkan penjual memaksa membeli. Berarti membalikkan dan memanfaatkan peraturan itu untuk malah memeras penjual. Itulah cara kerja yakuza di Jepang.

INTERNASIONAL POPULER

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved