Polisi Malaysia Perkosa TKW Indonesia
Kemenlu: Malaysia Sudah Tangkap Pemerkosa TKW
Suami dan istri warga Malaysia pelaku tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan WNI di Seramban, Negeri Sembilan telah ditangkap

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepasang suami dan istri warga negara Malaysia pelaku tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan warga negara Indonesia di Seramban, Negeri Sembilan telah ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia pada tanggal 13 November 2012 malam hari setelah sebelumnya diberitakan melarikan diri.
Berita ini diperoleh KBRI di Kuala Lumpur dari Kementerian Luar Negeri Malaysia dan Kepolisian Diraja Malaysia hari ini Kamis tanggal 15 November 2012.
Setelah melakukan pemeriksaan, majikan pria Warga Negara Malaysia tersebut ditahan untuk masa penyidikan hingga tanggal 20 Nopember 2012 sebelum berkasnya diserahkan ke pengadilan.
Saat ini Kepolisian Diraja Malaysia sedang melakukan penyidikan yang akan menjerat pelaku telah melakukan tindak pidana pasal 376 (pemerkosaan) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Di saat yang sama Kepolisian Diraja Malaysia juga sedang melakukan pengembangan penyidikan bagi majikan perempuan Warga Negara Malaysia tersebut dengan tuduhan penyiksaan dan penganiayaan.
Sebagaimana dimaklumi, pada tanggal 12 November 2012 malam hari, KBRI Kuala Lumpur menerima informasi dari Kepolisian Diraja Malaysia di Seramban, Negeri Sembilan, mengenai kasus perkosaan terhadap seorang TKI wanita oleh majikan pria dan penganiayaan oleh majikan perempuan.
Kasus perkosaan terjadi pada tanggal 5 November 2012. Saat itu, diinformasikan Kedua majikan tersebut melarikan diri dan sedang diburu oleh Kepolisian Negeri Sembilan.
KBRI di Kuala Lumpur telah mengungjungi korban WNI di rumah sakit dan dikabarkan kondisi WNI tersebut dalam keadaan baik. Saat ini WNI tersebut telah berada di bawah perlindungan Pemerintah Indonesia.