Dua WNI Lepas dari Jeratan Hukum Australia
Dua orang Warga Negara Indonesia terbebas dari jerat hukum Australia. Keduanya tidak bersalah dalam kasus menyelundupkan manusia ke Negeri Kanguru

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dua orang Warga Negara Indonesia yang berada di Australia terbebas dari jerat hukum. Keduanya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus menyelundupkan manusia ke Australia.
Dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Rabu (31/10/2012), kedua WNI itu berinisial HA (19 tahun) asal Banyuwangi Jawa Timur, dan FI (25 tahun) asal Nusa Tenggara Timur.
Keduanya sudah dipulangkan ke Tanah Air oleh Departemen Imigrasi Australia, dan tiba Bandara Ngurah Rai, pukul 20.45 WITA, kemarin malam (30/10/2012).
Berdasarkan data yang dimiliki Kemenlu, otoritas Australia menangkap HA dan FI di perairan Pulau Chrismast, pada 16 Juli 2012 sila. Mereka diduga membawa 110 pencari suaka asal Afghanistan dan Pakistan menuju Australia.
Setelah 3 bulan berada di Australia, kepolisian Australia melepaskan keduanya karena tidak terdapat cukup bukti. (*)
INTERNASIONAL TERKINI:
- Badai Sandy Menewaskan 107 Orang di Beberapa Negara
-
-
-
-
-
-