Rabu, 1 Oktober 2025

Imigrasi Nagoya Tahan WNI Calon Pengasuh Lansia

Kantor Imigrasi Nagoya telah menahan seorang wanita asal Indonesia yang dicurigai melanggar undang-undang keimigrasian

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Imigrasi Nagoya Tahan WNI Calon Pengasuh Lansia
AFP
Imigrasi Jepang

TRIBUNNEWS.COM NAGOYA - Kantor Imigrasi Nagoya telah menahan seorang wanita asal Indonesia yang dicurigai melanggar undang-undang keimigrasian, karena bekerja di perusahaan suku cadang otomotif setelah datang ke Jepang dan bekerja magang sebagai calon pengasuh lanjut usia, ungkap pejabat Badan Imigrasi .

Rencananya menurut kantor berita Jepang Kantor Imigrasi Nagoya akan mendeportasikan wanita berusia 37 tahun itu secepatnya, yang pertama kali datang ke Jepang pada tahun 2010 mengikuti program kerja magang untuk menjadi pengasuh lanjut usia, yang merupakan bagian dari program kesepakatan kemitraan ekonomi Jepang-Indonesia (IJEPA), ungkap pejabat Badan Imigrasi.

Ini merupakan kasus pertama calon pengasuh lanjut usia yang datang ke Jepang, sebagai bagian dari program kesepakatan perdagangan bebas bilateral, dikenakan sanksi karena melanggar undang-undang.

Wanita yang dicurigai melanggar undang-undang itu bekerja magang di panti jompo di prefektur Okinawa. Pada bulan Desember 2011 pulang ke Indonesia, dan ketika kembali ke Jepang, bukannya menuju ke panti jompo tempat ia bekerja magang, tapi bekerja di pabrik yang berlokasi di prefektur Aichi terhitung sejak bulan Maret 2012. .

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved