Selasa, 7 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sabtu, 26 Juli 2025 01:18 WIB
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto berbincang dengan penasehat hukumnya sebelum menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tribunnews/Jeprima
Editor Herudin
Byline/Fotografer Jeprima
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Sidang
Date Created 20250725
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
KOMENTAR

Berita Terkait