Selasa, 7 Oktober 2025

Pemusnahan 14,6 Ton Mangga Ilegal

Kamis, 26 Juni 2025 19:19 WIB
Foto #3
PEMUSNAHAN - Petugas satgas gabungan dari Satgas BAIS Mabes TNI, BINDA Sumut, BC Sumut, BCg se Kepri, Ditpolairud Polda Sumut, dan Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut mengevakuasi barang ilegal buah mangga sebelum dimusnahkan di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumut, Medan, Kamis (26/6/2025). Satgas gabungan berhasil mengungkap kasus penyelundupan produk holtikultura berupa mangga sebanyak 14,6 ton, diperkirakan nilai barang ilegal tersebut sebesar 730 Juta Rupiah dengan potensi kekurangan pembayaran perpajakan sebesar 316 Juta Rupiah. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Editor Herudin
Byline/Fotografer Danil Siregar
Date Created 20250626
Credit Tribun Medan
City Medan
Province Sumut
Country Indonesia
Copyright @TRIBUNNEWS 2025
FOTO TERKAIT
KOMENTAR