Senin, 29 September 2025

PPN 12 Persen untuk Kendaraan Bermotor

Jumat, 3 Januari 2025 10:25 WIB
Foto #2
Suasana kendaraan bermotor saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Kementerian Keuangan RI resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Regulasi ini mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang tertentu, termasuk kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah. Tribunnews/Jeprima
Editor
Byline/Fotografer Jeprima
Byline Title JEP
Category FIN
Supp Category Bisnis
Date Created 20250102
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright Tribunnews
KOMENTAR

Berita Terkait