Sabtu, 4 Oktober 2025

Kapolda Jatim Rilis Pengungkapan Ganja 166 Kilogram

Rabu, 4 Desember 2024 08:33 WIB
Foto #1
Tersangka dihadirkan saat ungkap kasus dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 166 kilogram di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Selasa (3/12/2024). Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si. memimpin langsung rilis tersebut. Sebanyak enam tersangka diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. SURYA/PURWANTO
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
Editor Herudin
Byline/Fotografer Purwanto
Category CLJ
Supp Category narkoba
Date Created 20241203
Credit Surya
City Malang
Province Jawa Timur
Country Indonesia
Copyright Surya
KOMENTAR

Berita Terkait