Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara
Kamis, 5 September 2024 18:11 WIB
Foto #4
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh usai menjalani sidang tuntutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). JPU KPK menuntut Gazalba Saleh dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah 18ribu dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambatnya setelah putusan berkekuatan hukum tetap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor | Bian Harnansa |
Byline/Fotografer | IRWAN RISMAWAN |
Byline Title | IRWAN RISMAWAN |
Date Created | 20240905 |
Credit | TRIBUNNEWS |
City | Jakarta Pusat |
Province | DKI Jakarta |
Country | Indonesia |
Copyright | TRIBUNNEWS |
Tags
#Gazalba Saleh (TPPU)
#Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara
#Makelar Kasus di Mahkamah Agung (MA)
KOMENTAR