Senin, 6 Oktober 2025

3 Hakim Konstitusi Dissenting Opinion dalam Putusan PHPU Pilpres

Senin, 22 April 2024 23:34 WIB
Foto #1
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon I dan II, kubu paslon 01, Anies Baswedan-Gibran Rakabuming Raka dan Kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk seluruhnya. Alasannya, permohonan tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Namun, terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Berikut Profil 3 Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Imanuel Nicolas Manafe
Byline/Fotografer AKBAR PERMANA
Byline Title STF
Category CLJ
Supp Category Hukum
Date Created 20240422
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright copyright
KOMENTAR

Berita Terkait