Selasa, 7 Oktober 2025

LBH-IKBP Kembali Lakukan Demo di Untar

Jumat, 22 September 2023 18:21 WIB
Foto #3
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Besar Papua (LBH-IKBP) kembali melakukan demonstrasi di Universitas Tarumanagara meminta dan menuntut keadilan serta pemenuhan hak-hak terhadap karyawati atas nama Albertha Dwi Setyorini yang mengalami kriminalisasi dan terzolimi. Ketua LBH-IKBP, Dr. Ayub Faidiban, SH., MBA mengatakan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap Ibu Albertha Dwi Setyorini yang berstatus karyawati Universitas Tarumanagara yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Tarumanagara merupakan kejahatan dan dukacita di dunia pendidikan. "Tuduhan dan laporan atas dugaan penggelapan uang senilai 43, 8 miliar rupiah dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Ketua Yayasan Tarumanagara ke Bareskrim Polri tidak terbukti dan tidak ada alat bukti sehingga kasus ini dihentikan atau di SP3. Kasus ini telah bergulir selama kurang lebih tiga tahun sejak 2021. Hak-hak yang seharusnya diterima oleh Ibu Albertha tidak diterima selama tiga tahun dan sampai saat ini masih berstatus sebagai karyawati UNTAR, " jelas Ayub di Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Jumat (22/9/2023). Sementara salah satu Kuasa Hukum Albertha, Nobel P. Andrian Anakotta S.H., M.H menyampaikan Apa yang dialami oleh Ibu Albertha baik itu bentuk kriminalisasi, diskriminasi dan kedzaliman, sungguh tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia. Aksi dan demonstrasi yang kami lakukan ini justru adalah dalam upaya menyelamatkan dan menjaga nama baik Universitas Tarumanagara dari kriminalisasi yang berpotensi dan mungkin juga dialami karyawan/i UNTAR lainnya. Kami meminta dan menyerukan agar Universitas Tarumanagara melakukan pemulihan nama baik Ibu Albertha Dwi Setyorini dan bukan sebaliknya berusaha untuk meminta pihak Bareskrim Mabes Polri melalui Karowasiddik Bareskrim Mabes Polri agar SP3 itu dibuka kembali. Amanat PP 35 2021 bila mempolisikan atau mempidanakan karyawati dan kemudian dinyatakan tidak bersalah maka pengusaha harus memperkerjakan kembali. //xis
Editor
Byline/Fotografer TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Byline Title STF
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
City Jakarta
Province DKI Jakarta
Country INDONESIA
Copyright copyright
FOTO TERKAIT
KOMENTAR

Berita Terkait