Senin, 29 September 2025

Mario Dandy Menjalani Sidang Kasus Penganiayaan

Selasa, 29 Agustus 2023 19:03 WIB
Foto #2
DUPLIK MARIO DANDY - Terdakwa Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang pembacaan duplik kubu Mario atas replik jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, juga menuntut terdakwa Mario Dandy bersama dua terdakwa lainnya Shane Lukas dan AG (15) untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp 120 miliar dan akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun jika tidak mampu membayar. Warta Kota/Yulianto
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer YULIANTO
Byline Title STF
Date Created 20230829
Credit WARTAKOTA
Source WARTAKOTA
Copyright copyright
KOMENTAR

Berita Terkait