Sabtu, 4 Oktober 2025

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Senin, 8 Juli 2024 18:47 WIB
Tangisan Kartini, ibunda Pegi Setiawan pecah saat hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada sidang putusan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan karena menilai penetapan Pegi Seriawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum. Polda Jawa Barat tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi serta tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir. TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)
Editor Herudin
Byline/Fotografer Gani Kurniawan
Category CLJ
Supp Category pengadilan
Date Created 20240708
Credit Tribun Jabar
City Bandung
Province Jawa Barat
Country Indonesia
Copyright copyright
KOMENTAR

Berita Terkait