Minggu, 5 Oktober 2025

Masyarakat Kembali Diwajibkan Pakai Masker di Tengah Keramaian

Kamis, 23 Juni 2022 23:51 WIB
Foto #1
Pemerintah kembali melakukan pengetatan protokol kesehatan setelah tren kasus kembali meningkat, dan terjadi importasi kasus varian baru Covid-19. Pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan masker saat berada di acara yang dihadiri lebih dari 1000 orang. Aturan ini tertuang dalam SE Kasatgas Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). TRIBUNNEWS/APFIA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Imanuel Nicolas Manafe
Byline/Fotografer Akbar Permana
Byline Title STF
Category Aturan Memakai Masker
Supp Category COVID-19
Date Created 20220622
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR