Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook
Rabu, 16 Juli 2025 00:28 WIB
Foto #2
PENETAPAN TERSANGKA - Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor | Herudin |
Byline/Fotografer | IRWAN RISMAWAN |
Byline Title | IRWAN RISMAWAN |
Date Created | 20250715 |
Credit | TRIBUNNEWS |
City | Jakarta Pusat |
Province | DKI Jakarta |
Country | Indonesia |
Copyright | TRIBUNNEWS |
Tags
#kasus dugaan korupsi pengadaan laptop
#pengadaan laptop chromebook
#Kejaksaan Agung (Kejagung) RI
#Kemendikbudristek
FOTO TERKAIT
KOMENTAR