Sidang Uji Materi Ambang Batas Pencalonan Presiden
Rabu, 7 Agustus 2024 17:24 WIB
Foto #6
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani (kanan) dan Guntur Hamzah (kiri) saat memimpin sidang Uji Materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang rekonstruksi ambang batas pencalonan presiden untuk kesetaraan hak partai politik peserta pemilu dalam pencalonan pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/8/2024). Sidang yang diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Network for Democracy and Electoral Integrity atau NETGRIT) dengan diwakili Direktur Eksekutifnya, Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini tersebut mengajukan uji materi atas ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berbunyi pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor | Herudin |
Byline/Fotografer | IRWAN RISMAWAN |
Byline Title | IRWAN RISMAWAN |
Date Created | 20240807 |
Credit | TRIBUNNEWS |
City | Jakarta Pusat |
Province | DKI Jakarta |
Country | Indonesia |
Copyright | copyright |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR