Sabtu, 4 Oktober 2025

Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2024 15:09 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor Bian Harnansa
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title IRWAN RISMAWAN
Date Created 20240711
Credit TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright copyright
KOMENTAR

Berita Terkait