Ibadah Haji 2025
Arab Saudi Soroti Angka Kematian Jemaah Haji RI Tahun 2025 Tinggi, Begini Respons Kemenkes
Angka kematian jemaah haji tahun 2025 dinyatakan lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya jadi sorotan Arab Saudi. Ini reaksi Kemenkes.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Angka kematian jemaah haji tahun 2025 dinyatakan lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Dari catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah jemaah yang meninggal hingga hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji ini mencapai 418 orang.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Hilang Belum Ditemukan, DPR Minta Kejelasan Status, Masih Hidup atau Meninggal
Dilaporkan data Siskohatkes per 30 Juni 2025, (cut-off pukul 16.00 WAS), jemaah haji meninggal mayoritas karena penyakit jantung (syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut).
Kemudian juga sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa
Disorot Kementerian Haji Arab Saudi
Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat menyebut, tinggi angkat kematian harus diperhatikan semua.
"Langkah ini berupa persiapan, penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan jemaah sejak sebelum keberangkatan," tutur dia saat mengunjungi PPHI Mekkah baru-baru ini.
Baca juga: Menag Nasaruddin: Angka Kematian Jemaah Haji 2025 Turun jadi 279 Orang
Merespons hal itu, Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi dr. Mohammad Imran, MKM,
tingginya angka kematian ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum Muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya,” ujar dr. Imran.
Pemerintah Indonesia berharap ada dukungan dari pemerintah Arab Saudi agar mempermudah legalitas operasional akses layanan kesehatan selama penyelenggaraan ibadah haji.
"Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi. Persoalan penyelenggaraan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama," tegasnya.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) secara tegas telah mengatur istitha'ah kesehatan jemaah haji.
Aturan itu menjelaskan berbagai kriteria untuk memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, yang dilakukan melalui pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.
Menyadari peran krusial seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan ibadah, Kemenkes RI menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Permasalahan istitha'ah kesehatan bukan hanya tugas Kemenkes, tetapi juga melibatkan berbagai pihak, di antaranya: Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH), Pemerintah Daerah, Para Alim Ulama dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan Masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.