Sabtu, 4 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Beredar Video Arab Saudi Razia Haji Tanpa Tasreh, Kemlu RI: Belum Ada Notifikasi Penahanan WNI

Berdasarkan pantauan KJRI, WNA yang tertangkap dalam razia haji tanpa tasreh tidak langsung dipenjara, melainkan hanya dikeluarkan dari wilayah Mekkah

Tangkap layar Youtube
PARADE MILITER - Kerajaan Arab Saudi menggelar apel pasukan dan parade militer untuk pengamanan jelang puncak haji 1446 H atau 2025 di Makkah pada Sabtu (31/5/2025).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan hingga Rabu (4/6/2025) belum menerima notifikasi kekonsuleran dari otoritas Arab Saudi terkait penahanan warga negara Indonesia (WNI) dalam razia haji ilegal tanpa tasreh (izin resmi berhaji).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan aparat penegak hukum (APH) Arab Saudi melakukan razia terhadap jemaah haji tanpa izin resmi.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah orang diamankan oleh aparat di sekitar area Mekkah.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah terus memantau situasi di lapangan.

Hingga saat ini, pihaknya belum memperoleh informasi resmi dari otoritas Saudi mengenai adanya WNI yang ditahan dalam razia tersebut.

"Terkait video operasi haji oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Arab Saudi yang viral, KJRI Jeddah hingga saat ini belum menerima notifikasi kekonsuleran dari otoritas Arab Saudi terkait penahanan WNI pada operasi haji tersebut," ujar Judha kepada wartawan.

Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Ini Perbedaannya dengan Haji Reguler di Indonesia

Berdasarkan pantauan KJRI, WNA yang tertangkap dalam razia haji tanpa tasreh tidak langsung dipenjara, melainkan hanya dikeluarkan dari wilayah Mekkah dan dipindahkan ke Jeddah. Tindakan penahanan hanya berlaku untuk individu yang terlibat sebagai koordinator penyelenggara haji ilegal.

"Pada praktik operasi haji yang dimonitor oleh KJRI Jeddah, warga negara asing yang terjaring dalam operasi haji oleh APH Arab Saudi karena tidak memiliki izin haji resmi (tasreh), akan dibawa keluar dari Kota Mekkah ke Kota Jeddah dan tidak ada penahanan di penjara. Penahanan hanya akan dilakukan bagi pihak-pihak yang berperan sebagai koordinator," jelas Judha.

Pemerintah Indonesia melalui perwakilan di Arab Saudi terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan perlindungan terhadap WNI, khususnya menjelang puncak musim haji yang biasanya rawan pelanggaran izin berhaji.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan haji Arab Saudi agar tidak terkena sanksi hukum maupun deportasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved