Senin, 6 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Mengapa Tetangga Duluan Pergi ke Tanah Suci, Padahal Saya Daftar Haji Lebih Cepat? Ini Jawabannya

Antrean haji di Indonesia sangat panjang, dengan daftar tunggu puluhan tahun.  Lantas, bagaimana urutannya? Mengapa ada yang berangkat duluan?

TRIBUNTIMUR/MEDIA CENTRE HAJI/MANSUR AMIRULLAH
IBADAH HAJI - Suasana Masjidil Haram di kota Makkah Arab Saudi Jumat (9/5/2025). Terlihat area tawaf di tempat jemaah haji seluruh dunia melakukan tawaf (mengelilingi Kakbah) sebanyak 7 kali. Antrean haji di Indonesia sangat panjang, dengan daftar tunggu puluhan tahun.  Lantas, bagaimana urutannya? Mengapa ada yang berangkat duluan? 

TRIBUNNEWS.COM - Pergi ke Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam kelima bisa jadi impian seluruh umat muslim. Namun, perlu kesabaran untuk mencapainya.

Mengapa harus sabar? Kuota haji yang dialokasikan oleh Arab Saudi setiap tahunnya terbatas. 

Baca juga: Sosok Levina, Jemaah Haji Termuda Asal Tegal, Cuti Kuliah Satu Semester demi Ikuti Rangkaian Haji


Antrean haji di Indonesia memang sangat panjang, dengan daftar tunggu mencapai puluhan tahun. 

Beberapa daerah bahkan memiliki daftar tunggu hingga 40-50 tahun. Ini disebabkan oleh jumlah jemaah haji yang sangat banyak.

Saat menunggu antrean kerapkali muncul pertanyaan, kapan saya berangkat? Mengapa tetangga saya berangkat duluan ke Tanah Suci padahal saya duluan mendaftar haji?

Berikut jawabannya. 

Regulasi Khusus 

Kepala Seksi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Daker Makkah, Agung Sudrajat mengakui jika pertanyaan itu sering muncul di lapangan.

Ternyata, sistem perhajian Tanah Air mengakomodasi sejumlah regulasi khusus.

Ada istilah penggabungan mahrom dan pendamping jemaah lansia.

antrean haji 2025
ANTREAN HAJI - Kepala Seksi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Daker Makkah, Agung Sudrajat bicara soal antrean haji.

"Semua itu sesuai aturan Dirjen," tegasnya. Seorang istri bisa mengajukan ke Kemenag agar berangkat ke Tanah Suci bersama suaminya. Syaratnya, sang suami sudah terdaftar di siskohat lebih 5 tahun. Ada juga jamaah lansia mengajukan pendamping. Syaratnya, pendamping juga sudah terdaftar haji minimal 5 tahun.

“Jadi bisa saja seseorang berangkat lebih cepat karena alasan tersebut,” kata Agung.

Namun, ini hanya berlaku untuk jemaah haji reguler.

Berbeda halnya dengan pelimpahan porsi haji.

Pelimpahan hanya bisa dilakukan dengan dua syarat; jika jemaah wafat atau sakit permanen.

Syaratnya harus disertai surat keterangan dari Kementerian Kesehatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved