Ibadah Haji 2025
Potensi Denda Jika Jemaah Membawa Rokok Berlebihan, PPIH: Tolong Disiplin dan Tak Melanggar Aturan
PPIH tegaskan bahwa jemaah yang membawa rokok melebihi batas tidak hanya berisiko penyitaan, tetapi juga dapat dikenai denda.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menegaskan bahwa membawa rokok melebihi batas tidak hanya berisiko penyitaan, tetapi juga dapat dikenai denda.
Meski nominal pastinya belum ditentukan tahun ini, Wakil Ketua Daker Bandara, Abdillah Muhammad menyebutkan bahwa pada musim haji sebelumnya, seorang jemaah didenda 200 riyal Saudi karena membawa lima slop rokok.
"Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan. Ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri," kata Abdillah Muhammad, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (14/5/2025).
Abdillah juga mengingatkan agar jemaah yang tidak merokok tidak menerima titipan rokok dari orang lain.
"Jangan merasa tidak berdosa hanya karena dititipi. Yang kena imbas tetap yang membawa," ujarnya.
Seperti diketahui, pihak bea cukai Arab Saudi telah menyita 100 slop rokok yang ditemukan pada koper jemaah Indonesia saat pemeriksaan x-Ray di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, Arab Saudi.
Temuan 100 slop rokok dalam bagasi jemaah haji Indonesia tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh jemaah untuk mematuhi aturan cukai yang berlaku di Arab Saudi.
Abdillah pun mengimbau jemaah agar tidak membawa rokok melebihi batas yang diizinkan, yakni dua slop atau 200 batang per orang.
"Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Bebaskan Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler asal Bukan Barang Dagang
Rokok-rokok tersebut ditemukan dalam bagasi kloter JKG yang tiba pada pukul 04.30 Waktu Arab Saudi.
Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas bandara mendapati sekitar 1.000 bungkus rokok tersebar di sembilan koper jemaah.
Barang-barang tersebut langsung disita oleh otoritas bea cukai setempat.
"Jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan. PPIH menjadi perwakilan untuk berkoordinasi dengan pihak bandara," ungkap Abdillah.
Nantinya, koper-koper yang sempat tertahan akan tetap dikembalikan ke hotel jemaah setelah pemeriksaan selesai.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.