Senin, 29 September 2025

Ibadah Haji 2025

Apakah Boleh Wanita Haid Ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah? Ini Penjelasannya

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum wanita haid berada di dalam masjid, termasuk untuk tujuan ziarah.

Tribunnews.com/Anita K Wardhani
Antrean jemaah haji perempuan ke Raudah di Masjid Nabawi, Kamis (27/6/2024). Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum wanita haid berada di dalam masjid, termasuk untuk tujuan ziarah. 

TRIBUNNEWS.COM - Ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW dan berdoa di Raudhah menjadi salah satu momen spiritual yang sangat dinanti oleh jamaah haji maupun umrah, terutama saat berada di Madinah.

Raudhah adalah area suci yang terletak antara mimbar Nabi Muhammad SAW dan makam beliau, dikenal sebagai salah satu tempat paling mustajab untuk berdoa.

Biasanya para jamaah Haji akan diberi kesempatan untuk ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW dan berdoa di Raudhah.

Namun, banyak pertanyaan muncul dari kalangan jamaah wanita, apakah boleh ziarah ke makam Nabi dan Raudhah saat sedang haid?

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum wanita haid berada di dalam masjid, termasuk untuk tujuan ziarah.

Penjelasan dari Para Ahli Fiqh

Mengutip dari Buku Panduan Manasik Haji 2025, para ahli fikih (fuqaha) telah membahas persoalan hukum berdiam diri (al-muktsu/المكث) di masjid bagi wanita yang sedang haid, berikut penjelasannya:

1. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki mengharamkan secara mutlak bagi wanita haid untuk lewat atau berdiam diri (al-muktsu) di dalam masjid.

Kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak seperti takut/menghindari ancaman atau kezaliman.

2. Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i

Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i  membolehkan orang junub, wanita haid dan nifas masuk dan berjalan di dalam masjid.

Namun ini dengan syarat darah haid terjaga untuk tidak menetes, tetapi tidak boleh berdiam diri.

Baca juga: 6 Larangan jamaah Haji saat di Masjidil Haram dan Nabawi, Perhatikan Hal Ini 

3. Mazhab Hambali

Mazhab Hambali memperbolehkan orang junub, wanita haid dan nifas "berjalan" di masjid ketika darah belum berhenti dan aman tidak akan menetes dan mengotori masjid.

Namun tidak boleh berdiam diri. 

Akan tetapi,  jika darah haid atau nifas telah terhenti (mampet),wanita tersebut boleh berdiam diri di dalam masjid.

4. Imam Ahmad, al-Muzani, Ibnu al-Mundzir

Imam Ahmad, al-Muzani, Ibnu al-Mundzir berpendapat boleh berjalan ataupun berdiam diri dalam masjid karena
orang muslim itu tidak najis.

Imbauan Pelaksanaan Ziarah Raudhah bagi jamaah Haji

  • jamaah haji melakukan ziarah Raudhah dengan berpakaian batik resmi jamaah haji, memakai ID card dan menggunakan atribut khusus kloter (jika ada)
  • jamaah haji sudah berada di pintu Raudhah selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal masuk Raudhah
  • Tidak mendaftar secara pribadi di aplikasi Nusuk karena berakibat submit untuk kloter yang bersangkutan tertolak secara kolektif
  • Bagi jamaah haji yang sudah terlanjur mendaftar di aplikasi Nusuk agar segera melapor ke Bimbad sektor melalui TPIHI Kloter dengan menginformasikan nama dan nomor paspor

(Tribunnews.com/Farrah)

Artikel Lain Terkait Ibadah haji 2025

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan