Senin, 6 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Arab Saudi Perketat Pengawasan, Kemenag Imbau Jemaah Tak Gunakan Visa Non-Haji

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan visa non-haji saat musim haji 2025.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Serambinews.com/ Khalidin Umar
IBADAH HAJI 2025 - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief beberapa waktu lalu. Ia mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan visa non-haji saat musim haji 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan visa non-haji saat musim haji 2025.

Imbauan ini disampaikan menyusul permintaan khusus dari pemerintah Arab Saudi yang berkomitmen memperketat pengawasan masuknya jemaah ke Tanah Suci.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengatakan pemerintah Saudi telah memberikan perhatian serius terhadap penggunaan visa non-haji.

“Satu hal yang kemudian kami dipesankan oleh pemerintah Saudi, Kementerian Agama dan pemerintah Indonesia diminta untuk menyampaikan sosialisasi melalui media secara cukup masif terkait dengan kesadaran untuk tidak menggunakan visa non-haji pada musim haji ini,” ujar Hilman dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Kemenag Ungkap Persiapan Layanan Haji 2025 dengan Sistem OSS, Keberangkatan Gunakan 3 Maskapai

Menurutnya, Arab Saudi saat ini betul-betul serius menjaga agar pelaksanaan ibadah haji lebih tertib dan sesuai aturan.

“Mereka sudah mengingatkan kepada kita bahwa saat ini Saudi betul-betul serius untuk menjaga jangan sampai banyak orang datang menggunakan visa non-haji di musim haji, yang mudah-mudahan bisa menjadi pengendalian pelaksanaan haji yang lebih baik,” jelas Hilman.

Baca juga: Kemenag: Banyak WNI Tertipu, Berangkat ke Mekkah Gunakan Visa Non Haji

Adapun jemaah yang menggunakan visa non-haji berisiko menghadapi deportasi dan berbagai kendala di lapangan.

Termasuk, ketidakmampuan mengakses layanan resmi seperti akomodasi, transportasi, dan kesehatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved