Haji 2025
Perpanjangan Pelunasan Haji Khusus 1446 H, 700 Jemaah Selesaikan Pembayaran di Hari Pertama
Pelunasan biaya haji khusus telah diperpanjang, mulai dari tanggal 17 Februari 2025 hingga 21 Februari 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Pelunasan biaya haji khusus telah diperpanjang, mulai dari tanggal 17 Februari 2025 hingga 21 Februari 2025.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan mengatakan sebanyak 700 jemaah telah melakukan pembayaran pada hari pertama perpanjangan pelunasan biaya haji 2025 yaitu pada Senin (17/2/2025), pukul 15.00 WIB.
“Hari pertama tahap perpanjangan pelunasan, sebanyak 700 jemaah telah melunasi biaya haji khusus,” kata Nugraha, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Sebelumnya, dalam pelunasan tahap pertama, sebanyak 14.467 jemaah telah melunasi biaya haji khusus.
Dengan demikian, masih tersisa 1.838 kuota haji khusus yang dapat diisi melalui perpanjangan pelunasan ini.
Para jemaah yang belum melakukan pelunasan, maka dapat melakukan pembayaran melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal.
Bank Penerima Seteroan (BPS) Bipih Khusus ini buka setiap hari mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Rincian Jemaah yang Melunasi di Hari Pertama Perpanjangan
Dari 700 jemaah yang telah melakukan pelunasan, terdapat beberapa kategori penerima kuota.
Berikut rinciannya:
- 260 jemaah sesuai nomor urut porsi,
- 44 jemaah yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap pertama,
- 94 jemaah pendamping lanjut usia,
- 1 jemaah penyandang disabilitas beserta 1 pendampingnya,
- 300 jemaah yang melunasi dengan status cadangan.
Ketentuan Pelunasan Sesuai Keputusan Menteri Agama
Adapun pelunasan biaya khusus Haji 2025, terdapat ketentnuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M.
Untuk tahap perpanjangan ini, dapat dilakukan oleh jemaah dengan ketentuan:
- Jemaah yang mengalami kegagalan sistem saat konfirmasi dan pelunasan tahap pertama,
- Pendamping jemaah lanjut usia,
- Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga,
- Jemaah penyandang disabilitas dan pendampingnya,
- Jemaah dalam urutan berikutnya sesuai kuota yang tersedia.
Tahap perpanjangan pelunasan ini menjadi kesempatan terakhir bagi jemaah haji khusus yang belum menyelesaikan pembayaran agar dapat menunaikan ibadah haji pada musim haji 1446 H/2025 M.
(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait Haji 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.