Selasa, 30 September 2025

Haji 2025

Pelunasan Biaya Haji Khusus 2025 Diperpanjang sampai 21 Februari 2025, Sisa Kuota 1.838 Jemaah

Jadwal konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan haji khusus 2025 diperpanjang sampai dengan 21 Februari 2025, sisa kuota 1.838 jemaah.

|
Instagram @kemenag_ri
HAJI KHUSUS 2025 - Pengumuman waktu perpanjangan pelunasan biaya perjalanan haji khusus 2025 di Instagram @kemenag_ri, diunduh Senin (17/2/2025). Jadwal konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan haji khusus 2025 diperpanjang sampai dengan 21 Februari 2025, sisa kuota 1.838 jemaah. 

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan haji khusus 2025 diperpanjang.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka Kembali perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji Khusus 2025.

Konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji Khusus 2025 diperpanjang mulai hari ini, Senin (17/2/2025) sampai dengan 21 Februari 2025.

Adapun perpanjangan waktu pelunasan biaya Haji Khusus 2025 dalam rangka pemenuhan kuota yang masih belum terisi.

Melansir Kemenag, pada tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus telah dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari lalu. 

Sampai penutupan, ada 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan. 

Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.

“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan, dikutip dari Kemenag Senin (17/2/2025).

Jadwal Perpanjangan Korfirmasi dan Pelunasan Biaya Haji Khusus 2025

Waktu pelunasan biaya Haji Khusus 2025 diperpanjang dari tanggal 17-21 Februari 2025. 

Untuk waktunya, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

"Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 - 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal," sambung Nugraha Stiawan.

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025

Siapa yang Berhak Mengisi Kuota Haji Khusus 2025?

Selanjutnya, Nugraha Stiawan menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

a. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;

b. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;

c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;

d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan

e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

"Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah," terang Nugraha Stiawan.

Daftar jemaah haji Khusus 2025 yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan saat pepanjangan dapat dilihat di link berikut: KLIK

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan