Haji 2025
Pelunasan Biaya Haji Khusus 2025 Diperpanjang sampai 21 Februari 2025, Sisa Kuota 1.838 Jemaah
Jadwal konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan haji khusus 2025 diperpanjang sampai dengan 21 Februari 2025, sisa kuota 1.838 jemaah.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Jadwal konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan haji khusus 2025 diperpanjang.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka Kembali perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji Khusus 2025.
Konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji Khusus 2025 diperpanjang mulai hari ini, Senin (17/2/2025) sampai dengan 21 Februari 2025.
Adapun perpanjangan waktu pelunasan biaya Haji Khusus 2025 dalam rangka pemenuhan kuota yang masih belum terisi.
Melansir Kemenag, pada tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus telah dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari lalu.
Sampai penutupan, ada 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan.
Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan, dikutip dari Kemenag Senin (17/2/2025).
Jadwal Perpanjangan Korfirmasi dan Pelunasan Biaya Haji Khusus 2025
Waktu pelunasan biaya Haji Khusus 2025 diperpanjang dari tanggal 17-21 Februari 2025.
Untuk waktunya, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
"Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 - 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal," sambung Nugraha Stiawan.
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025
Siapa yang Berhak Mengisi Kuota Haji Khusus 2025?
Selanjutnya, Nugraha Stiawan menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:
a. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
b. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.