Haji 2025
Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka Kembali Mulai 17-21 Februari 2025, Ini Kata Kemenag
Tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus 1446 H/2025 M dibuka kembali mulai 17 - 21 Februari 2025.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus 1446 H/2025 M akan dibuka kembali.
Hal ini dikatakan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief di Jakarta pada Jumat (14/2/2025).
Menurut Hilman, tahap perpanjangan ini diharapkan dapat mengoptimalkan serapan kuota jemaah haji khusus.
Sebagai informasi, jumlah kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah.
Jumlah ini terdiri atas 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
Sebelumnya, pelunasan tahap I sudah dibuka dari tanggal 24 Januari hingga 7 Februari 2025.
Total ada 11.232 jemaah melakukan pengisian kuota haji khusus.
Namun, masih ada sisa kuota sehingga Kementerian Agama membuka kembali tahap perpanjangan pelunasan.
"Karena masih ada sisa, maka kita buka kembali tahap perpanjangan pengisian sisa kuota yang akan dilaksanakan mulai 17 - 21 Februari 2025," ujar Hilman Latief, dikutip dari kemenag.go.id.
"Kita akan lakukan optimalisasi kuota tahun ini agar terserap semuanya. Tahun kemaren kuota haji khusus tersisa sekitar 250. Sehingga tahun ini, kita tambahkan jemaah cadangan sebesar 30 persen pada tahap perpanjangan pengisian sisa kuota nanti," jelasnya.
Baca juga: Kemenag: Sebanyak 7.573 Jemaah Reguler Sudah Lunasi Biaya Haji 2025, Terbanyak Berasal dari Jabar
Kriteria Jemaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2025
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nugraha Stiawan menjelaskan secara spesifik tentang kategori jemaah yang berhak melunasi pada tahap selanjutnya serta persiapan yang perlu dilakukan.
Nugraha mengungkapkan, tahap perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus ini dialokasikan untuk jemaah haji yang pada saat konfirmasi dan pelunasan mengalami gagal sistem, pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya, serta jemaah haji khusus pada urutan berikutnya.
"Jemaah yang sudah masuk daftar jangan lupa untuk memastikan persyaratan tersebut. Jangan sampai melebihi deadline pelunasan yang sudah ditetapkan. Disiapkan lebih awal lebih baik, cermati lebih awal akan berpengaruh mencegah kemungkinan keterlambatan," imbau Nugraha.
"Kepada para PIHK sekali lagi, selalu jaga transparansi dan selalu konfirmasi kepada jemaah yang butuh informasi, karena kepercayaan itu integritas terpenting dalam perusahaan. Jaga itu sebaik mungkin, semoga semuanya bisa dimudahkan dalam prosesnya. Baik dari pihak jemaah maupun PIHK terkait," paparnya.
Baca juga: Cara Bayar Pelunasan Biaya Haji 2025, Cek Besaran Biaya per Embarkasi
Berikut kriteria jemaah haji khusus yang berhak lunasi biaya haji 2025 M/1446 H:
- Memenuhi syarat istithaah kesehatan. Jangan sampai jemaah sudah masuk list berangkat, namun belum melakukan tes kesehatan.
- Jemaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.
- Jemaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
- Kategori usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
- Telah melakukan vaksinasi meningitis.
- Harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.