Ibadah Haji 2025
Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia, 2 Mei 2025 ke Arab, Pulang Mulai 11 Juli 2025
Berikut jadwal lengkap keberangkatan hingga kepulangan jemaah haji Indonesia 2025 dari tanah air menuju Arab Saudi hingga kembali ke tanah air.
Editor:
Anita K Wardhani
Selanjutnya, kata Hilman, jemaah akan diberangkatkan ke Arafah pada 4 Juni atau 8 Zulhijah untuk melakukan wukuf.
"Dan pemulangan haji gelombang satu mulai 12-26 Juni atau 16 Zulhijah sampai 1 Muharam dan 26 Juni itu 1 Muharam," pungkasnya.
Jadwal Pemulangan Haji
Sementara itu dalam paparan, pemulangan jemaah haji gelombang II dilakukan pada 27 Juni sampai 11 Juli 2025.
Sebagai informasi, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2025.
Sudah Booking Hotel, di Sini Lokasi Tinggal Jemaah Haji Selama di Arab
Dari surat edaran dari Kerajaan Arab Saudi, Pemerintah Indonesia juga diminta untuk mulai menentukan lokasi penginapan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Kemudian pada 23 Oktober 2024 lalu Kementerian Haji Arab Saudi telah menjadwalkan tahap kontrak jasa dengan perusahaan penyedia layanan.

"Dan Alhamdulillah kami sejak itu juga sudah mengirimkan surat untuk membooking tempat," pungkas Hilman.
Jemaah haji khusus, kata Hilman, ditempatkan di Zona 1. Sementara haji reguler berada pada zona 3 dan 4.
Selanjutnya, pada 13 Januari 2025, Kemenag akan mengikuti muktamar, konferensi dan pameran haji.
Sekaligus juga penandatanganan perjanjian haji atau MOU dan juga penandatanganan perjanjian transportasi.
Kuota Haji Indonesia 2025
Dalam rapat ini juga terungkap Indonesia mendapatkan jatah kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang.
"Pembagian kuota yang kita terima yaitu 221 ribu yang untuk haji regulernya, yang untuk haji regulernya itu 203.320 yang dimaksud haji reguler itu ada jamaah haji reguler disebut dengan reguler murni itu jamaah," ujar Hilman Latoef dalam rapat antara Panja Haji DPR 2025 dan Kemenag di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2025).

Ia mengatakan jumlah kuota jamaah haji reguler itu sudah termasuk ke dalam petugas haji daerah yang ditunjuk pemerintah daerah (pemda). Selain itu, pembimbing haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) termasuk dalam kuota haji reguler.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.