Minggu, 5 Oktober 2025

Pansus Angket Haji

Menag Sudah 2 Kali Mangkir, Pansus Angket Haji Siapkan Panggilan Ketiga: Kalau Perlu Secara Paksa

Pansus angket haji membuka peluang menggandeng pihak kepolisian untuk memanggil Menag Yaqut Cholil Qoumas hadir dalam rapat Pansus Haji.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, membuka peluang menggandeng pihak kepolisian untuk memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hadir dalam rapat Pansus Haji. 

"Jadi pada pelunasan tahap pertama, jelas Kemenag memberikan porsi kepada jemaah yang sudah melunasi tahun lalu dan jemaah yang memang secara urutan sesuai nomor porsi. Jadi mereka diberi kesempatan pertama untuk melunasi, bersamaan juga dengan prioritas lansia," tutur Anna.

"Jika tahap ini sudah melunasi semua, maka tidak perlu lagi pelunasan tahap berikutnya. Namun faktanya, setelah diberi kesempatan, yang melunasi hanya 12.487 orang. Masih ada 3.818 kuota yang belum terisi," tambah Anna.

Karena masih ada kuota yang belum terisi, dibuka pelunasan tahap II, dari 27 Desember 2023 – 2 Januari 2024.

Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria:

a) Jemaah haji gagal sistem tahap 1;

b) Pendamping Jemaah haji Lanjut Usia;

c) Penggabungan mahram/keluarga;

d) Penyandang disabilitas dan pendamping;

e) Nomor porsi urut berikutnya.

Hasilnya, ada 2.635 yang melunasi. Sehingga masih tersisa 1.183 kuota.

"Kita buka pemenuhan Sisa Kuota Tahap II, pada 10 – 12 Januari 2024. Kriterianya adalah jemaah haji dengan nomor porsi urut berikutnya berbasis PIHK serta kesiapan jemaah dan PIHK. Tercatat 1.005 melunasi dan tersisa 178 kuota," papar Anna.

"Jadi, sampai akhir pelunasan, masih terdapat 178 kuota pokok untuk jemaah haji khusus. Tidak ada T Nol atau jemaah baru mendaftar langsung melunasi," lanjutnya.

Pada tahap berikutnya, terdapat 9.222 kuota tambahan bagi jemaah haji khusus.

Jika ditambahkan dengan 178 sisa kuota pokok, jumlahnya menjadi 9.400 kuota.

Pengisian kuota tambahan jemaah haji khusus 1445 H/2024 M tahap I dibuka pada 30 Januari – 5 Februari 2024.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved