Ibadah Haji 2024
KPK Tunggu Koordinasi DPR Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu menyebut KPK menghormati proses yang dilakukan DPR dengan menunggu koordinasi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya bakalan menindaklanjuti temuan Tim Pengawas (Timwas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait adanya indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang dilaksanakan pemerintah.
Tindak lanjut dilakukan usai ada permintaan koordinasi dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI maupun kesimpulan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengalihan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Menteri Agama Yaqut Klaim Ibadah Haji 2024 Sukses: Kami Terapkan Skema 4-3-5
"Tentunya koordinasi akan dilakukan bila sudah ada permintaan dari pansus dalam prosesnya maupun setelah ada kesimpulan yang dapat ditindaklanjuti oleh APH termasuk KPK terkait dugaan perkara korupsinya," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu menyebut KPK menghormati proses yang dilakukan DPR dengan menunggu koordinasi.
KPK tidak bisa jemput bola untuk menghindari adanya intervensi.
Baca juga: 45 Jemaah Haji Masih Dirawat di RS Arab Saudi, Keluarga Bisa Pantau Lewat Nomor Telepon Berikut
"KPK menghormati proses yang dilakukan oleh lembaga DPR RI melalui Pansus Haji dengan tidak melakukan intervensi," katanya.
Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024 oleh pemerintah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman berpendapat bahwa KPK tidak perlu menunggu laporan soal dugaan korupsi dari Pansus Hak Angket Haji untuk melakukan penyelidikan.
"KPK memang tidak perlu menunggu laporan, kalau ada indikasi, mereka bisa masuk klarifikasi, lebih tinggi lagi penyelidikan," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Penyelidikan harus dilakukan untuk mencari peristiwa tindak pidana korupsi.
Sebab, Kemenag secara sepihak mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen.
Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.
"Itu lebih bagus lagi untuk menemukan peristiwanya, ada dugaan korupsi enggak di situ, misalnya suap, atau gratifikasi, atau bentuk-bentuk yang lain. Karena ini pengalihan kuota diberikan kepada ONH plus ini ada dugaan gratifikasi dan suap enggak," ujar Boyamin.
Baca juga: Update Haji 2024: 46 Jemaah Masih Dirawat di Arab Saudi, Menag Pastikan Biaya Perawatan Gratis
Menurut Boyamin, pelanggaran UU itu telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Ibadah Haji 2024
Kemenag Sebut Jemaah yang Wafat saat Haji 2024 Sudah Dapat Asuransi Jiwa Ganti Rugi Bipih 100 Persen |
---|
Permudah Informasi Haji, BPKH Ajak Masyarakat Rencanakan Ibadah Haji Sejak Dini |
---|
Pendaftaran Petugas Haji Dibuka Mulai Hari Ini, Cek Formasi, Link dan Jadwalnya |
---|
BPKH Jadikan Fatwa Ijtima Ulama untuk Perbaiki Tata Kelola Dana Haji |
---|
Kemenag Serahkan Asuransi Extra Cover untuk Ahli Waris Jemaah yang Meninggal di Lingkup Penerbangan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.