Selasa, 30 September 2025

Ibadah Haji 2024

Kemenag Catat 22.927 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji 2024, Ini Rinciannya

Berdasarkan data per Minggu (21/1/2024), Kemenag mencatat sebanyak 22.927 jemaah haji reguler sudah melunasi biaya haji 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
freepik
Ilustrasi ibadah haji - Berdasarkan data per Minggu (21/1/2024), Kemenag mencatat sebanyak 22.927 jemaah haji reguler sudah melunasi biaya haji 2024. Sementara itu, sebanyak 100.181 jemaah sudah melakukan pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi syarat istithaah kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M telah dibuka sejak tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

Berdasarkan data yang dikutip dari laman haji.kemenag.go.id, per Minggu (21/1/2024) sebanyak 22.927 jemaah haji reguler sudah melunasi biaya haji.

"Data siskohat mencatat sudah ada 22.927 Jemaah Haji reguler yang telah melunasi biaya haji," ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.

Adapun jemaah yang melunasi terdiri atas 22.161 orang yang masuk kuota jemaah berhak lunas, 277 jemaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jemaah cadangan.

Kemudian, jemaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan hampir 50 persen dari total kuota Indonesia.

"Sebanyak 100.181 jemaah sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat istithaah kesehatan," jelas Anna Hasbie.

"Jumlah ini akan terus bertambah karena proses pemeriksaan kesehatan jemaah terus berjalan," lanjutnya.

Jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, selanjutnya dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Diketahui, rincian besaran Bipih per embarkasi tahun 1445 H/2024 M diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca juga: Jadwal Perjalanan Haji 2024, Kloter Pertama Berangkat 12 - 23 Mei 2024

Sebagai informasi, jumlah kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M ditetapkan sebanyak 241.000 dengan tambahan kuota 20.000.

Jumlah tersebut terdiri atas 221.720 kuota jemaah haji regular dan 19.280 kuota jemaah haji khusus.

Mekanisme Pelunasan Biaya Haji 2024

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.

Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

Baca juga: Jemaah Haji 2024 Diimbau Segera Lakukan Pemeriksaan Istithaah Kesehatan, Ini Tahapannya

  • Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
  • Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
  • Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Biaya Haji 2024 (Bipih) per Embarkasi

Besaran Bipih Jemaah Haji:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan