Jumat, 3 Oktober 2025

Ibadah haji 2023

Kementerian Agama Sebut Pernyataan BPKH yang Soal Durasi Haji Malaysia 25 Hari Keliru

Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan informasi masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia hanya 25 hari adalah keliru dan menyesatkan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
ILUSTRASI Pemerintah kembali membuka keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia setelah sebelumnya ditutup karena pandemi Covid 19. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid mengatakan informasi masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia hanya 25 hari adalah keliru dan menyesatkan.

Hal tersebut disampaikan Subhan merespons pernyataan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf bahwa Indonesia perlu belajar dari Malaysia yang bisa menyelenggarakan haji dalam durasi 25 hari karena meniadakan Arbain (salat wajib berjamaah 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi).

"Mengatakan durasi haji Malaysia 25 hari itu keliru dan menyesatkan," kata Subhan di laman resmi Kemenag pada Minggu (19/2/2023).

Menurutnya, masa tinggal jemaah haji Malaysia lebih lama dari Indonesia.

Padahal, kata dia masa tinggal jemaah haji Indonesia saja sudah 40 hari.

"Saya sudah komunikasi dengan Datuk Sri Syed Saleh, Kepala Tabung Haji Malaysia. Jemaah haji Malaysia sudah berangkat pada 1 Zulkaidah. Itu lebih awal dari Indonesia yang dijadwalkan berangkat 4 Zulkaidah," kata Subhan.

"Sementara Bandara Arab Saudi, baik Jeddah maupun Madinah, baru dibuka kembali untuk proses pemulangan jemaah pada 15 Zulhijjah. Kalau rentang hari Zulkaidah 29 sampai 30 hari, maka dipastikan masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia lebih dari 45 hari," sambung dia.

Subhan mengatakan info masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia sebenarnya bisa dicek juga dari publikasi website Tabung Haji.

Di sana, kata dia, diinformasikan bahwa kloter pertama berangkat 1 Zulkaidah dan pulang 18 Zulhijjah.

Baca juga: BPKH Berharap Pemerintah dan DPR Buat Regulasi Biaya Haji dan Nilai Manfaat yang Ideal

"Jadi masa tinggal antara 47 atau 48 hari, bukan 25 hari seperti disampaikan BPKH," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved