Sabtu, 4 Oktober 2025

Ibadah Haji 2022

FAKTA 46 Calon Haji Furoda Indonesia Dideportasi dari Jeddah: Visa Bermasalah, Jasa Travel Ilegal

Berikut fakta-fakta terkait dideportasinya 46 calon jemaah haji furoda asal Bandung Barat karena permasalahan visa di Jeddah.

Editor: Daryono
Tim Media Center Haji Indonesia
Sebanyak 46 WNI gagal berhaji, dan harus dideportasi dari Indonesia. Mereka gagal masuk ke Saudi karena visa bermasalah, meski diyakini sudah membayar mahal lewat jalur haji mujamalah alias haji furoda. 

Hilman mengakui trik tersebut biasanya berhasil, tapi kali ini trik mereka diketahui oleh imigrasi Arab Saudi

"Mungkin ini cara lama. Biasanya bisa berhasil, tapi kali ini mereka apes, mereka ketahuan di meja imigrasi," kata Hilman dikutip Tribunnews.com sebelumnya.

Hilman bahkan menduga, kemungkinan ada rombongan dari mereka yang lolos, karena beda pemeriksaan.

Baca juga: Penyebab 46 Calon Jamaah Haji Furoda Dipulangkan ke Indonesia, Visa Dinilai Menyalahi Aturan

"Surat visa haji itu kan sederhana. Hanya beda di tulisan dan angka saja. Sejujurnya kalau memeriksanya tidak teliti, cara seperti ini (pakai visa haji negara lain) memang bisa saja lolos," ujar Hilman.

Hilman pun mengaku iba dan prihatin dengan mereka. Punya niat mulia untuk berhaji, tapi gagal karena tak memahami prosedur dan risiko yang ada.

Untuk itu Hilman menganjurkan masyarakat Indonesia agar tidak cepat tergiur dengan tawaran haji furoda.

Apalagi, iming-iming berhaji yang ditawarkan dengan waktu mepet.

"Yang sudah persiapan jauh-jauh hari saja bisa gagal berangkat, apalagi ini yang ditawarkan mepet jelang puncak haji," ucap Hilman.

Baca juga: 46 WNI Jemaah Haji Dipulangkan dari Arab Saudi, Kemenag: Mereka Apes Karena Ketahuan

3. Jasa Travel Diduga Ilegal

Dilansir Kompas.com, jasa travel yang digunakan 46 calon jemaah haji asal Bandung Barat tersebut diketahui bernama PT Alfatih Indonesia Travel.

Berdasarkan data, jasa travel tersebut ternyata tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) KBB Didin Saepudin mengaku, Kemenag sedang berusaha mengumpulkan data-data terkait jasa travel tersebut.

"Kami sama sekali belum tahu soal itu. Kemungkinan dia oknum karena kami dari Kemenag KBB belum tahu informasinya," kata Didin, Minggu (3/7/2022).

Baca juga: Penjelasan Apa Itu Haji Furoda, yang Buat 46 Jemaah Calon Haji Indonesia Dideportasi dari Jeddah

Didin menambahkan, biasanya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang berangkat melalui Kemenag KBB merupakan mitra penyelenggaraan haji yang memiliki izin resmi dari Kemenag.

Namun PT Alfatih Indonesia Travel ini tidak terdaftar di Kemenag pusat sehingga permasalahan yang dialami 46 calon jemaah haji asal Bandung Barat tersebut merupakan diluar kemewangan Kemenag.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved