Tahapan PSU Berlangsung Saat Ramadan, Bawaslu: Rawan Politik Uang dan Netralitas ASN
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pelanggaran politik uang dan pengarahan ASN di bulan Ramadan kali ini masih bisa terjadi.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan pelanggaran politik uang dan pengarahan aparatur sipil negara (ASN) di bulan Ramadan kali ini masih bisa terjadi.
Diketahui, ada 24 daerah yang bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Saat ini proses sedang berjalan.
"Ini bulan Ramadan, tentu hal-hal yang berkaitan dengan politik uang dan kawan-kawan kemungkinan itu ada berpotensi dilakukan yang kami harap itu tidak terjadi," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Satu di antara langkah yang bakal dilakukan Bawaslu untuk mencegah pelanggaran itu dengan mengaktifkan kembali panitia pengawas ad hoc.
Koordinasi ke setiap jajaran daerah dan juga pihak yang berkaitan dengan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) seperti polisi juga jaksa, turut dilakukan.
Bagja berharap semua proses tahapan PSU dapat berlangsung jelas dan cepat dari semua sisi termasuk anggaran. Mengingat faktor tersebut penting dalam proses mereka melakukan pengawasan.
"Salah satunya politik uang ataupun pengarahan aparatur ya kalau tidak salah. Jadi kami harus mengaktifkan kembali panwas (panitia pengawasan) ad hoc jika berkaitan dengan tahapan pencalonan ini dan berkaitan dengan penggerakan ASN ataupun juga keterlibatan ASN ataupun juga politik uang," ujarnya.
"Kami tetap memberikan perintah kepada Bawaslu kabupaten, kota dan Bawaslu Provinsi untuk melakukan proses-proses patroli pengawasan yang lebih diintensifkan yang bisa mencegah ataupun meredusir politik uang," pungkas Bagja.
Diketahui, pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang wilayahnya bakal melaksanakan PSU harus segera bergerak.
Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak
Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)
PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong
Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)
Baca juga: KPU: Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
![]() |
---|
Ekonom Pertanyakan Data Pertumbuhan Ekonomi BPS 5,12 Persen, Tidak Ada Momentum Ramadan |
![]() |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
![]() |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
![]() |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.