Selasa, 30 September 2025
DPR RI

Tak Ada UU Yang Menentang Perpanjangan Masa Kapolri

UU membenarkan dan memberi ruang untuk memperpanjang masa dinas seorang Polri, termasuk Kapolri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memimpin Korps Rapor Kenaikan Pangkat Pati Polri di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/5/2016). Sebanyak 10 pati polri mendapat kenaikan jabatan termasuk Kabaintelkam Polri Komjen Pol Noer Ali dan Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua Komisi III, Mulfachri Harahap menilai tidak masalah jika Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti. Dikatakannya, Undang Undang memperbolehkan bahwa presiden memperpanjang masa jabatan Kapolri.

"UU membenarkan dan memberi ruang untuk memperpanjang masa dinas seorang Polri, termasuk Kapolri tentunya sampai dengan satu kali masa perpanjangan," kata Mulfachri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

‎Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, perpanjangan masa jabatan Kapolri dapat dilakukan dengan syarat yang bersangkutan memiliki kualifikasi atau kecakapan yang bersifat khusus.

"Saya kira kualifikasi yang bersifat khusus ini sesuatu yang debatable. Berpulang kep‎ada presiden kalau memang presiden menganggap tidak ada perwira tinggi lain yang dapat menggantikan Kapolri," tuturnya.

‎Presiden, kata Mulfachri harus menjelaskan apa yang dimaksud dengan kecakapan khusus yang dimiliki oleh Kapolri sehingga perpanjangan masa tugas dapat diperpanjang.

"Saya melihat sesungguhnya di tubuh Polri kita sekarang ada sejumlah perwira tinggi yang juga memiliki kualifikasi kompetensi dan kecakapan untuk memimpin Polri," tandasnya.

Admin: Sponsored Content
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan