Selasa, 30 September 2025
DPR RI

Jabatan Kapolri Tak Bisa Diperpanjang Oleh Presiden

Tidak ada dasar ketentuan perundang-undangan yang mengatur soal frasa perpanjangan masa jabatan Kapolri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto menegaskan tidak ada dasar ketentuan perundang-undangan yang mengatur soal frasa perpanjangan masa jabatan kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

"Secara undang-undang tidak ada yang mengatur perpanjangan itu. Kalau presiden mau perpanjang masa jabatan itu maka dasar hukumnya harus jelas dulu, jadi jangan asal memperpanjang," kata Wihadi menanggapi adanya informasi perpanjangan masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti oleh Presiden Jokowi, Kamis (12/5/2016).

Saat ditanyakan, bagaimana bila presiden tetap memperpanjang masa jabatan kapolri dengan menggunakan instrumen preogratifnya?

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan itu tetap tidak bisa dilakukan.

"Itu kan ada Undang-undangnya, karena pemilihan Kapolri tidak sepenuhnya menjadi hak preogratif seperti menentukan menteri," tuturnya.

Admin: Sponsored Content
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan