Senin, 29 September 2025

Virus Corona

Kemenkes Perbarui Arti Status Warna di Aplikasi PeduliLindungi, Ini Penjelasan Lengkapnya

Ada empat status warna yang ada di aplikasi Pedulilindungi, yakni hijau, kuning, merah, dan hitam.

dok Angkasa Pura II
PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada periode 1 Agustus 2021 hingga 19 September 2021 di bandara yang dikelolanya mencapai 1 juta kali oleh penumpang pesawat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperbarui status warna di aplikasi PeduliLindungi pada Minggu (17/7/2022).

Berikut perubahan arti warna tersebut seperti dikutip dari keterangan kemenkes, Senin (18/7/2022):

1. Hijau

Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

• Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima

• Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

Baca juga: Wajib Booster Masuk Mal dan Transportasi: Berlaku 2 Minggu Lagi, PeduliLindungi Diperketat

• Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif

• Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

• Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima

• Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

• Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif

• Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari


2. Kuning

Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status KUNING menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan