Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Percepatan Vaksinasi Booster

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) percepatan vaksin booster, seiring meningkatnya kasus Covid-19.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
WARTA KOTA/YULIANTO
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA saat sesi wawancara dan foto dengan tim Warta Kota (Tribun Network) di kantornya, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022). Dalam kesempatan itu, Safrizal menegaskan bahwa Jakarta nanti setelah tidak lagi menjadi ibu kota akan tetap sebagai daerah khusus. WARTA KOTA/YULIANTO 

Ketiga, bupati/wali kota menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Keempat, bupati/wali kota melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi serta media online/digital. 

"Langkah ini dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta jaringan masyarakat yang berpengaruh terhadap pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat," ujarnya.

Kelima, bupati/wali kota melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan secara masif melakukan pengawasan rutin terhadap penerapan aplikasi tersebut, sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik. 

Upaya ini dilakukan dengan menekankan bahwa hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan. 

Keenam, bupati/wali kota mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi booster. 

Ketujuh, bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Adwil.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Ini Alasan Vaksin Booster Tetap Diperlukan

Safrizal mengatakan, upaya untuk memperluas cakupan vaksinasi dosis lanjutan (booster) ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan, baik dalam ruang lingkup Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media.

"Melalui terbitnya SE ini diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan capaian vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara konkret di lapangan," kata Safrizal.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved