Senin, 29 September 2025

Penanganan Covid

PPKM Level 2 Diberlakukan di Jabodetabek, Simak Aturan Lengkapnya

Berikut aturan lengkap terkait PPKM Level 2 yang diberlakukan di wilayah Jabodetabek mulai 5 Juli-1 Agustus 2022.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga memakai masker beraktivitas di Kawasan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022). Akibat penambahan kasus Covid-19 yang relatif tinggi tersebut, pemerintah kembali menaikkan status PPKM DKI Jakarta ke level 2. Berikut aturan lengkap terkait PPKM Level 2 yang diberlakukan di wilayah Jabodetabek mulai 5 Juli-1 Agustus 2022. 

- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua sedangkan anak usia enam sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus setiap anak usia enam sampai 12 tahun.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pegawai dan pengunjung.

9. Kegiatan di Bioskop

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pegawai dan pengunjung.

- Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua sedangkan anak usia enam sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapsitas maksimal 75 persen dan wkatu makan maksimal 60 menit.

10. Kegiatan di Fasilitas Umum

Ilustrasi masker medis - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya masker palsu yang dikhawatirkan membuat seseorang rentan tertular Covid-19.
Ilustrasi masker medis - Selama masa PPKM level 2, masyarakat di Jabodetabek wajib memakai masker, menjaga protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.(freepik.com)

- Wajib memakai masker, menjaga protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua sedangkan anak usia enam sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

11. Kegiatan Seni, Budaya, Olaharaga dan Sosial Kemasyarakatan

- Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

12. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan

- Dapat diadakan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Penanganan Covid

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan