Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Kasus Covid-19 Naik, Pakai Masker Usai Wajib Dipakai di Ruang Terbuka Saat Ada Kerumunan 1000 Orang

kebijakan pemakaian masker kini berubah lagi seiring dengan kenaikan kasus covid-19. Masker wajib dipakai di ruang terbuka saat banyak kerumunan.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO
Ribuan pengunjung dari berbagai daerah mulai memenuhi Jakarta Fair Kemayoran di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2022). Pengunjung tersebut datang bersama orang-orang tercinta seperti keluarga, sahabat, dan pasangan, mulai dari yang berusia lanjut hingga balita. Kasus Covid-19 Naik, Pakai Masker Usai Wajib Dipakai di Ruang Terbuka Saat Ada Kerumunan 1000 OrangWarta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat dilonggarkan, kebijakan pemakaian masker kini berubah lagi seiring dengan kenaikan kasus covid-19. Masker wajib dipakai di ruang terbuka saat banyak kerumunan.

Pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan masker saat berada di acara yang dihadiri lebih dari 1000 orang.

Aturan ini tertuang dalam SE Kasatgas Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Kapan Kita Wajib untuk Memakai dan Tidak Pakai Masker? Simak Penjelasan Menkes

Selain wajib pakai masker, diwajibkan juga mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud Kegiatan Berskala Besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Seluruh WNI dan WNA yang terdaftar secara resmi untuk terlibat dalam Kegiatan Berskala Besar meliputi peserta, VVIP, protokoler VVIP, petugas atau panitia event, jurnalis, serta tenaga pendukung disebut Pelaku Kegiatan Berskala Besar.

Baca juga: Ahli Sebut PPKM dan Aturan Wajib Pakai Masker Tetap Penting untuk Hadapi Sub Varian BA.4 dan BA.5

Rekomendasi IDI Tetap Pakai Masker

Merespons kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia sepekan terakhir ini, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pemerintah mengkaji ulang aturan pelonggaran masker di ruangan terbuka, serta menggiatkan vaksinasi booster.

Warga memakai masker saat berada di jalur pedestrian Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022). Sejumlah warga menyambut baik kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa masker. Meski demikian, mereka mengaku akan tetap mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan karena masih khawatir dengan paparan Covid-19. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga memakai masker saat berada di jalur pedestrian Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022). Sejumlah warga menyambut baik kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa masker. Meski demikian, mereka mengaku akan tetap mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan karena masih khawatir dengan paparan Covid-19. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Ketua Umum PB IDI, dr Adib Khumaidi mengatakan, pandemi Covid-19 masih belum selesai. Situasi endemi menunjukkan penyakitnya ada tetapi penularannya terkendali, jadi endemik bukan berarti kondisi bebas penyakit.

“Kami meminta kerjasama semua pihak baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat tetap perlu menjalankan berbagai upaya kewaspadaan strategi pencegahan dan sistem pengendalian penularan yang kuat," tutur Adib Khumaidi dalam acara di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Menkes Sebut Pelonggaran Masker Tetap Berlaku

Ia melanjutkan, penanganan ini tidak bisa dilakukan oleh tenaga medis saja, namun semua pihak secara bersamaan.

PB IDI ini merekomendasikan beberapa hal antara lain, tetap gunakan masker di ruang terbuka dan di ruang tertutup. Tingkatkan kembali kegiatan tracing and testing.

Warga memakai masker saat berada di jalur pedestrian Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022). Sejumlah warga menyambut baik kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa masker. Meski demikian, mereka mengaku akan tetap mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan karena masih khawatir dengan paparan Covid-19. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga memakai masker saat berada di jalur pedestrian Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022). Sejumlah warga menyambut baik kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa masker. Meski demikian, mereka mengaku akan tetap mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan karena masih khawatir dengan paparan Covid-19. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Tingkatkan cakupan Vaksinasi termasuk Booster. Menghimbau para pemangku kebijakan spt gubernur dan bupati untuk melakukan berbagai upaya meningkatkan cakupan vaksinasi booster," beber Adib.

Cakupan vaksinasi anak juga perlu ditingkatkan terutama menjelang PTM 100 persen di tahun ajaran baru. Selain itu, aturan PCR negatif untuk pelaku perjalanan kembali diberlakukan.

Lakukan edukasi masif dan terus menerus tentang upaya pencegahan karena pandemi belum berakhir, mengingat masyarakat sudah jenuh dengan pandemi.

"Tetap Patuhi protokol kesehatan. Jangan lengah, walaupun bila nanti kasus menurun," pesan Adib.

Ditambahkan, Bidang Kajian penanggulangan penyakit Menular PB IDI dr Erlina Burhan hal itu sebagai upaya pencegahan penularan subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5.

Diketahui hingga 14/6, tercatat 20 kasus subvarian BA.4 dan BA.5 yang dilaporkan di Indonesia.

"PB IDI mengimbau seluruh masyarakat menggunakan lagi masker sekalipun berada di luar ruangan. Ini semata-mata demi menjaga semua dari infeksi BA.4 dan BA.5 yang mudah menyebar," kata dokter spesialis paru ini.

Sub Varian BA.4 dan BA.5 Jauh Lebih Tinggi di Dalam Hidung, Pakai Masker Sangat Penting
Pakar Epidemiologi Griffith University Dicky Budiman menyebutkan perlu ada akselerasi mempercepat tiga dosis vaksin Covid-19.

Karena varian Omicron beserta turunannya menunjukkan bahwa modal paling kuat adalah merespon ancaman varian atau varian sub baru adalah di tiga dosis.

Ilustrasi masker medis - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya masker palsu yang dikhawatirkan membuat seseorang rentan tertular Covid-19.
Ilustrasi masker medis - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya masker palsu yang dikhawatirkan membuat seseorang rentan tertular Covid-19. (freepik.com)

"Terkesan kuat, defenisi vaksin penuh ini di tiga dosis. Dan tentu artinya pada beberapa kelompok rawan sekali, dianggap penting bisa mendapatkan booster. Ini terhitung sebagai dosis keempat, arahnya seperti itu," ungkapnya pada Tribunnews, Minggu (18/6/2022).

BA.4 dan BA.5 ini memiliki karakter yan sangat mudah bereplikasi dan bertransmisi. Ia memiliki angka reproduksi 1,2 kali lebih tinggi dari pada sub varian BA.2 yang sebelumnya mendominasi.

Kemudian dia memiliki fuso genic dan pathogen yang lebih dari pada leluhurnya. Artinya dia mudah dengan adanya mutasi dari delta yaitu L452, itu membuat dia mudah terikat oleh reseptor HC2.

Sehingga mudah terinfeksi dan bereplikasi di sel paru-paru. Dicky pun menyampaikan jika sub varian dari BA.4 dan BA.5 jauh lebih tinggi berada di dalam hidung.

"Maka saya sebutkan, masker penting sekali. Tetap gunakan masker. Meski tidak diwajibkan lagi. Ini untuk kewajiban kepentingan kita semua. Bahkan kalau perlu dianjurkan kembali, meskipun tidak seperti sebelumnya," tegasnya.

Ia pun mengatakan untuk penting membangun literasi soal masker dan protokol kesehatan. Terakhir, ia mengingatkan bahwa potensi terjadi kenaikan infeksi memang ada.

Namun angka kesakitan atau keparahan tidak akan tidak terlalu seperti Delta. Atau bisa dibuka bersifat moderat. Terutama jika bisa melindungi kelompok yang rawan.

Seperti orang lanjut usia, pasien komorbid dan juga anak di bawah usia 5 tahun yang belum mendapatkan vaksin Covid-19. Hal ini tentunya menjadi tanggungjawab semua pihak.

Rincian Aturan Protokol Kesehatan Ketat

Suasana Jakarta Fair 2022 pada hari pertama pembukaan di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022).
Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair 2022 (JFK 2022) akan berlangsung mulai 9 Juni hubgga 17 Juli 2022 nanti. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Suasana Jakarta Fair 2022 pada hari pertama pembukaan di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022). Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair 2022 (JFK 2022) akan berlangsung mulai 9 Juni hubgga 17 Juli 2022 nanti. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Dikutip dari SE tersebut, berikut protokol kesehatan secara ketat yang diwajibkan dalam Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar:

1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang masker bekas di tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas.

Syarat Masuk Kawasan Kegiatan

Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib memenuhi persyaratan sebelum memasuki kawasan kegiatan.

Ketentuan atau persyaratannya yakni sebagai berikut:

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memindai QR Code PeduliLindungi saat berada di pintu masuk yang ditujukan untuk memeriksa status vaksinasi dan kapasitas kawasan kegiatan.

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua atau ketiga dengan ketentuan:

- Bagi usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster).

- Bagi usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua.

3. Menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan.

4. Menjalani mekanisme skrining kesehatan dengan ketentuan:

- Dalam kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

- Dalam kegiatan yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh, serta dapat dilakukan pemeriksaan rapid test Antigen.

- Kegiatan Berskala Besar yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas, seluruh pelaku kegiatan wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

5. Jika terdeteksi memiliki gejala berkaitan dengan COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius melalui pemeriksaan, maka wajib menjalani pemeriksaan rapid test antigen.

6. Diperkenankan untuk masuk ke kawasan kegiatan jika tidak terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dan mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen bagi yang bersuhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.

Aturan ini berlaku mulai tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

(Tribunnews.com/Rina Ayu/Aisyah/Fajar)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved