Virus Corona
Aturan Baru Pengendalian Covid-19, Peserta Kegiatan Skala Besar yang Dihadiri Menteri Wajib Tes PCR
Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait perkembangan pandemi. Salah satunya wajib tes PCR untuk kegiatan skala besar.
Bagi kegiatan berskala besar yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas dan tidak termasuk ke dalam kegiatan yang bersifat forum multilateral, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

"Pelaksanaan kegiatan berskala besar wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional bahwa kegiatan telah memenuhi ketentuan protokol kesehatan dan mendapatkan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri," tulis SE tersebut dikutip Rabu (22/6/2022).
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.