Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Aturan Baru Pengendalian Covid-19, Peserta Kegiatan Skala Besar yang Dihadiri Menteri Wajib Tes PCR

Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait perkembangan pandemi. Salah satunya wajib tes PCR untuk kegiatan skala besar.

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga melakukan Swab Antigen dan PCR yang digelar di Kawasan Epicentrum, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan., Jumat (4/2/2022). Aturan Baru Pengendalian Covid-19, Peserta Kegiatan Skala Besar yang Dihadiri Menteri Wajib Tes PCR Warta Kota/Angga Bhagy Nugraha 

Bagi kegiatan berskala besar yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas dan tidak termasuk ke dalam kegiatan yang bersifat forum multilateral, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

Umat muslim di cek suhu tubuhnya sebelum melaksanakan Salat Ashar di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pemerintah mulai melonggarkan kebijakan PPKM level 4 di Jawa dan Bali mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus mendatang yang salah satunya adalah rumah ibadah sudah mulai dibuka kembali dengan kapasitas 25 persen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Umat muslim di cek suhu tubuhnya sebelum melaksanakan Salat Ashar di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pemerintah mulai melonggarkan kebijakan PPKM level 4 di Jawa dan Bali mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus mendatang yang salah satunya adalah rumah ibadah sudah mulai dibuka kembali dengan kapasitas 25 persen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Pelaksanaan kegiatan berskala besar wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional bahwa kegiatan telah memenuhi ketentuan protokol kesehatan dan mendapatkan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri," tulis SE tersebut dikutip Rabu (22/6/2022).

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved