Virus Corona
Aturan Baru Pandemi, Anak 6 -17 Tahun yang Hadiri Kegiatan Berskala Besar Wajib Vaksin Dosis Kedua
Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19.
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Anita K Wardhani
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka untuk anak-anak Pos Polisi dibawah kolong jembatan perempatan gaplek di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (6/1/2022). Anak- anak yang tidak bisa ikut vaksin di sekolah dapat memperoleh vaksin di tempat ini. Aturan Baru Pandemi, Anak 6 -17 Tahun yang Hadiri Kegiatan Berskala Besar Wajib Vaksin Dosis KeduaWARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19.
"Sebagai tambahan, seseorang tidak lolos skrinning wajib lakukan tes Covid-19 lanjutan di tempat," kata Wiku lagi.
Ia pun menambahkan jika mekanisme perizinan kegiatan, penyelenggara kegiatan wajib mendapatkan rekomendasi kelayakan.
"Rekomendasi kelayakan penerapan prokes dari Satgas covid-19 pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari polri," tutupnya.