Penanganan Covid
PPKM Se-Indonesia Berlaku 7 Juni hingga 4 Juli 2022, 1 Daerah Masih Berstatus Level 2
PPKM Se-Indonesia berlaku 7 Juni-4 Juli 2022. Semua daerah di Jawa-Bali berstatus level 1. Satu daerah di luar Jawa-Bali masih berstatus Level 2.
6. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Jalur Darat
Pada jalur darat, hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu:
1. PLBN Aruk
2. PLBN Entikong
3. PLBN Motaain
4. PLBN Nanga Badau
5. PLBN Montamasin
6. PLBN Wini
7. PLBN Skouw
8. PLBN Sota.
Jalur Laut
Untuk jalur laut, sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Pakar Epidemiologi: Kenaikan Kasus Covid-19 Bisa Saja Terjadi Kembali
AturanDaerah PPKM Level 1
1. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 100 persen dari kapasitas), dengan ketentuan sebagai berikut: