Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Soal Pelonggaran Penggunaan Masker di Luar Ruangan, Ini Respons Pakar hingga Anggota DPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan adanya pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan jika kondisi tidak padat orang.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo sampaikan pernyaataan terkait Pelonggaran Penggunaan Masker, di Istana Bogor, Selasa (17/5/2022). 

Pandu mengatakan, pemerintah harusnya menjelaskan detail terkait berapa banyak dan sedikitnya orang yang dimaksud.

Ia juga menyarakan agar masyarakat tetap menggunakan masker baik di dalam ruangan maupun di luar.

Baca juga: Menkes: Kenaikan Kasus Covid-19 Usai Libur Lebaran Dapat Dikendalikan

Diketahui, keputusan pelonggaran penggunaan masker disampaikan Jokowi dalam keterangan pers secara daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022) kemarin.

Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker di saat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Selain kebijakan penggunaan masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri.

Bagi masyarakat yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis secara lengkap, maka tidak wajib melakukan tes swab PCR maupun tes Antigen.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ucap Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sementara itu, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi, publik tetap harus menggunakan masker.

Presiden juga mengimbau bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid lebih baik tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” lanjutnya.

Sejumlah mahasiswi menggunakan masker saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (11/4/2022).
Sejumlah mahasiswi menggunakan masker saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (11/4/2022). (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Anggota Komisi IX DPR RI Dukung Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker

Diberitakan Tribunnews.com, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, mengapresiasi keputusan pemerintah yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka.

Menurut Luqman, hal itu menunjukkan keberhasilan pemerintah mengatasi pandemi Covid-19.

"Keputusan ini menunjukkan keberhasilan penanganan atas pandemi covid-19 yang dilaksanakan pemerintah selama ini."

"Keberhasilan ini juga berkat peran aktif masyarakat yang secara umum mematuhi berbagai kebijakan pengendalian covid-19 yang ditetapkan pemerintah," kata Luqman, kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Satgas: Syarat Perjalanan Tak Wajib Tes Covid-19 Mulai Berlaku 18 Mei 2022

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved