Kamis, 2 Oktober 2025

Penanganan Covid

Syarat Mudik Lebaran 2022, Pemudik yang Belum Vaksinasi Booster Wajib Tes Antigen/PCR

Presdien Joko Widodo mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2022. Namun, dengan syarat telah melaksanakan vaksinasi booster.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
YouTube Sekretariat Presiden
Tahun ini, umat muslim dapat menjalankan ibadah shalat Tarawih di masjid. Selain itu, mudik lebaran diperbolehkan dengan syarat tertentu. 

TRIBUNNEWS.COM - Presdien Joko Widodo mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2022.

Namun, dengan syarat telah melaksanakan vaksinasi booster.

Hal tersebut diumumkan melalui konferensi pers daring pada Rabu (23/3/2022) di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan dan diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” ucap Jokowi.

Baca juga: Jokowi Izinkan Mudik Lebaran 2022, 80 Juta Orang Diprediksi akan Pulang Kampung

Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Binda Bali Genjot Vaksinasi di 9 Wilayah

Syarat Mudik Lebaran 2022

1. Masyarakat yang sudah 2 kali vaksin dan 1 kali booster dapat langsung dizinkan mudik

2. Tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan lain sebagainya

3. Ada pengecekan

Sementara itu, Jokowi juga mengatakan tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehata.

Namun, bagi para pejabat dan pegawai pemerintah, kegiatan buka puasa bersama dan gelar griya atau open hause masih dilarang.

Jokowi juga mengingatkan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berharap tren yang makin membaik ini dapat terus dipertahankan.

"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan jaga jarak," ucapnya.

Syarat Mudik yang Belum Vaksin Booster

Dikutip dari kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, masyarakat boleh mudik lebaran meski belum divaksin booster.

“Iya, boleh (mudik),” ucap dr. Siti Nadia.

Namun, masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Masyarakat dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.

2. Masyarakat dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction).

Cara Daftar Vaksin Booster

Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi, yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendaftar vaksin booster ke fasilitas kesehatan terdekat.

Anda dapat mengecek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut sudah dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

1. Cara Daftar Vaksin Booster Melalui website PeduliLindungi

- Masuk ke website pedulilindungi.id

- Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK

2. Datang Langsung ke Fasiilitas Kesehatan

Anda bisa datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat di wilayah Anda, dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

(Tribunnews.com/Devi Rahma) (Kompas.com/Diva Lutfiana Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved