Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

PCR-Antigen Dihapus Jadi Syarat Perjalanan, Begini Penampakan Tempat Tes Swab di Jalan TB Simatupang

Tribunnews melakukan pantauan dibeberapa titik tempat penyelenggaraan tes swab di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
lokasi tempat penyelenggaraan tes swab di daerah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur sepi pasien usai Kebijakan Pemerintah terkait syarat perjalanan tanpa tes keluar, Selasa (8/3/2022). 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini 7 Maret 2022.

Baca juga: Naik Pesawat Tak Lagi Tes PCR, Komisi V DPR: Itu Kabar Baik, Selama Ini Menyengsarakan Masyarakat

"Kemenhub sendiri akan melakukan penyesuaian segera setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan diumumkan ke masyarakat," kata Adita, Senin (7/3/2022). 

Adita juga menjelaskan, hingga saat ini terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Covid-19. 

"Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021," kata Adita. 

Begitupun Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut B. Panjaitan menyebutkan, bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.

lokasi tempat penyelenggaraan tes swab di daerah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur sepi pasien usai Kebijakan Pemerintah terkait syarat perjalanan tanpa tes keluar, Selasa (8/3/2022).
lokasi tempat penyelenggaraan tes swab di daerah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur sepi pasien usai Kebijakan Pemerintah terkait syarat perjalanan tanpa tes keluar, Selasa (8/3/2022). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Kebijakan tersebut, kata Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dan nantinya akan ada SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan