Rabu, 1 Oktober 2025

Penanganan Covid

Aturan Terbaru PPLN Khusus Entry Point di Bali, Batam dan Bintan

Berikut adalah aturan terbaru terkait protokol kesehatan khusus pintu masuk (entry point) di Bali, Batam dan Bintan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGRAHA
Bandara Hang Nadim, Batam Berikut adalah aturan terbaru terkait protokol kesehatan khusus pintu masuk (entry point) di Bali, Batam dan Bintan. 

- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia

- Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Bali, Batam, dan Bintan;

Baca juga: Sudah 2 Kali Vaksin, Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

- Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 (empat) hari di Bali bagi PPLN Khusus Bali; atau

b. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan.

- PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan di Bali, Batam, dan Bintan, kemudian diperkenankan melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif.

- PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, dapat meninggalkan kawasan Bali, Batam, dan Bintan dengan mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Bagi PPLN Khusus Bali dapat meninggalkan kawasan Bali setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR dan telah berada di Bali selama minimal 4 (empat) hari;

b. Bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat meninggalkan kawasan Batam dan Bintan setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR

c. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri di negara/wilayah tujuan; dan/atau

d. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah/wilayah tujuan.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved