Virus Corona
Aturan Terbaru Perjalanan di Dalam Negeri, Berlaku Mulai Hari Ini 8 Maret 2022
Berikut adalah aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai hari ini, Selasa 8 Maret 2022.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib pelaku perjalanan dalam negeri.
Berikut adalah aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai hari ini, Selasa 8 Maret 2022.
6. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
(Tribunnews.com/Widya)